E5H042 – Penerapan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit: “Strategi Mewujudkan Fasilitas Kesehatan yang Aman dan Responsif” Angkatan 1

September 17, 2025 8:00 AM
September 17, 2025 12:00 PM

Overview

Diskon 70% untuk subscriber Platinum!

Klik link ini untuk melihat Panduan Layanan Serticlass!

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan fondasi penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkesinambungan. Baik di puskesmas maupun rumah sakit, tenaga kesehatan bekerja di lingkungan berisiko tinggi akan terpapar infeksi, bahan kimia, cedera alat medis, serta ancaman bencana yang dapat mengganggu layanan dan membahayakan keselamatan. Permasalahan aktual yang banyak terjadi di lapangan adalah belum optimalnya penerapan sistem K3 secara menyeluruh, khususnya di tingkat puskesmas dan rumah sakit. Masih ditemukan fasilitas kesehatan yang tidak memiliki Tim K3 aktif, tidak melaksanakan pelatihan secara berkala, atau belum memiliki prosedur standar pelaporan dan penanganan insiden kerja.

Data Kementerian Kesehatan tahun 2023 menunjukkan bahwa: 35% rumah sakit dan lebih dari 50% puskesmas belum memiliki program pelatihan K3 yang terjadwal. 40% insiden kerja di rumah sakit tidak dilaporkan atau tidak dianalisis akar masalahnya. Ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sistem mitigasi risiko bencana masih belum merata, khususnya di daerah terpencil dan perbatasan. Dampak dari lemahnya penerapan K3 ini sangat luas. Selain membahayakan keselamatan tenaga kesehatan, juga mengganggu kelangsungan layanan, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menghambat pencapaian mutu dan standar akreditasi.

Guna mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan regulasi-regulasi kunci, yaitu: Permenkes No. 58 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas, yang mengatur kewajiban puskesmas membentuk Tim K3, menyusun rencana kerja, dan melaksanakan pembinaan K3 secara rutin. Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, yang menekankan pentingnya sistem K3 RS yang meliputi identifikasi risiko, pelaporan insiden, pelatihan, dan tanggap darurat. Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, dan Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium, yang mengintegrasikan prinsip manajemen risiko, respon bencana, dan perlindungan tenaga kerja sebagai indikator utama. Namun implementasi regulasi-regulasi tersebut belum merata. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya kapasitas dan sinergi SDM K3 antar fasilitas, serta belum terbentuknya budaya pelaporan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas SDM dan peningkatan sinergi antara puskesmas dan rumah sakit agar K3 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, namun bagian dari budaya organisasi. Kegiatan webinar ini hadir sebagai wadah untuk: meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait regulasi dan implementasi K3, mendorong sinergi antara puskesmas dan rumah sakit dalam manajemen risiko dan keselamatan kerja, mendukung transformasi sistem kesehatan nasional dengan menciptakan fasyankes yang aman, responsif, dan tangguh. Kegiatan webinar ini ini juga sejalan dengan tujuan strategis organisasi kesehatan, yaitu: menjamin keselamatan tenaga kesehatan dan pasien, meningkatkan mutu layanan dan keberlanjutan operasional, memenuhi standar akreditasi nasional, mendukung transformasi layanan primer dan rujukan.

Merespons kebutuhan tersebut, PT Utama Padma Qualiti menyelenggarakan kegiatan edukatif berupa webinar dengan tema: ” Penerapan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit: Strategi Mewujudkan Fasilitas Kesehatan yang Aman dan Responsif”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Konsultan Manajemen Kesehatan dan surveior Fasilitas pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Webinar ini dirancang tidak hanya untuk yang berkecimpung di dalam mutu tetapi juga terbuka bagi semua tenaga kesehatan mengingat topik yang dibahas sangat relevan dengan praktik klinis dan pelayanan kesehatan sehari-hari. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi bersama, memperluas perspektif antar profesi, serta menguatkan sinergi di antara seluruh pelaksana layanan kesehatan primer.

Tujuan Utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kapasitas tenaga kesehatan dalam menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sinergis di puskesmas dan rumah sakit, guna mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang aman, responsif, dan siap menghadapi risiko kerja serta krisis kesehatan. Dalam webinar ini, para peserta akan dibekali pemahaman teoretis, disertai analisis kasus dan diskusi klinis, yang diampu oleh para narasumber yang telah berpengalaman. Format interaktif akan digunakan agar peserta dari berbagai latar belakang dapat saling belajar dan berbagi perspektif. Kegiatan ini juga selaras dengan arah kebijakan Transformasi Kesehatan Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI, khususnya pada pilar peningkatan layanan primer dan penguatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.

Tags:
  • Caecillia Indarti drg. M.Kes., FISQua
K3 di Rumah Sakit, Tantangan, Strategi dan Implementasi Sistematis
  • Drg. Kurnia Indah, MMKes
Menggali Permenkes 58/2016: Kunci Penerapan K3 yang Efektif di Puskesmas
  • Drg. Kurnia Indah, MMKes
Diskusi dan Tanya Jawab

Organizers

PT Utama Padma Qualiti
Web Design