Overview
Diskon 70% untuk subscriber Platinum!
Klik link ini untuk melihat Panduan Layanan Serticlass!
Target Peserta
Perekam medis, sebagai bagian dari tenaga kesehatan, berperan penting dalam penyelenggaraan dan pengelolaan informasi kesehatan, termasuk rekam medis pasien. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan data pasien, mulai dari pencatatan hingga pemeliharaan data tersebut, sehingga menjadi dasar penting bagi pelayanan kesehatan yang optimal. Perekam medis bertanggung jawab atas pengelolaan informasi kesehatan pasien, termasuk pencatatan riwayat penyakit, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan pelayanan lainnya.Mereka juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data pasien, serta menjaga integritas rekam medis. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan memiliki pedoman tentang penyelenggaraan pekerjaan rekam medis yaitu Permenkes No 55 Tahun2013. PadaPermenkes ini membahas poin penting diantaranya tentang perekam medis, manajemen rekam medis, pendidikan, penyelenggaraan pekerjaan perekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan, standar kompetensi, pengkodean diagnose medis dan Tindakan, pelaksanaan di Puskesmas, peran perekam medis, serta hukum dan etika perekam medis. Kemudian ada pembahasan terkait kewenangan perekam medis sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dari Ahli Madya hingga Megister.
Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan Perekam Medis yaitu Puskesmas. Pada pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas juga harus memiliki dasar hukum. Dasar hukum yang di laksanakan pada Puskesmas yaitu Permenkes No 1 Tahun 2024. Meskipun Permenkes No. 19 Tahun 2024 tidak membahas perekam medis secara spesifik, regulasi ini tetap relevan bagi perekam medis karena mengatur tentang kewajiban Puskesmas
untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik dan standar pengisian rekam medis. Perekam medis memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran penerapan sistem rekam medis elektronik dan pemenuhan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan ini.